Negara Adidaya atau Negara Adikuasa adalah negara dengan posisi dominan yang ditandai dengan kemampuannya yang luas untuk memberikan pengaruh atau memproyeksikan kekuasaan dalam skala global1. Hal ini dilakukan melalui gabungan kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan budaya serta pengaruh diplomatik dan kekuasaan lunak1.
Secara tradisional, negara adidaya lebih unggul di antara kekuatan besar1. Istilah ini pertama kali diterapkan pada tahun 1944 selama Perang Dunia II untuk mengidentifikasi kategori kekuatan baru yang mampu menduduki status tertinggi di dunia di mana negara dapat menantang dan bertarung satu sama lain dalam skala global1.
Pada saat itu, terdapat tiga negara yang merupakan negara adidaya yaitu, Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Imperium Britania1. Berakhirnya Perang Dingin dan bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991, meninggalkan Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara adidaya dunia1. Tiongkok saat ini dianggap sebagai negara adidaya global yang baru muncul dalam bidang ekonomi, militer, teknologi, diplomasi, dan pengaruh kekuasaan lunak1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar