Menurut Justika, jika perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil, itu sudah termasuk pelanggaran hukum1. Pembayaran gaji dengan sistem cicil tersebut kerap dilakukan perusahaan ketika pemasukan sedang tidak baik, atau kondisi ekonomi sedang lesu1. Dengan alasan apa pun, perusahaan seharusnya membayarkan seluruh upah karyawan tersebut secara penuh1. Ketika perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil, para pekerja berhak menuntut untuk dibayar secara penuh. Jika perusahaan mengabaikannya, maka karyawan bisa melayangkan laporan ke instansi terkait atau juga melakukan gugatan hukum1. Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan yang menjadi tempat paling tepat untuk melaporkannya1.
Sanksi untuk pembayaran gaji dengan sistem cicil tersebut sebenarnya tidak ada. Hanya saja, hukum telat membayar gaji karyawan bisa diberlakukan1. Pembayaran gaji tersebut diatur dalam PP Pengupahan yang menegaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan gaji penuh setiap tanggal yang sudah disepakati1. Jika perusahaan tidak bisa membayar gaji tepat waktu, diberikan toleransi keterlambatan selama 3 hari. Namun jika keterlambatan pembayaran gaji tersebut sudah lebih dari 4 hari, maka denda akan diberlakukan1.
Apakah Anda ingin tahu informasi lainnya? 😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar